Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke Desa, Untuk Membiayai, Program-Program yang ada di setiap Desa, Sesuai (RPJMDES) dan (RKPDES) Agar Desa Bisa maju dan Berkembang serta Mandiri dan Sejahtera Rata-rata Desa mendapatkan Program Dana Desa (DD) Dari satu tahun Per-Desa mendapatkan Satu Miliar lebih. Tetapi Informasi yang sering kali terjadi di lapangan, Program Dana Desa, malah jadi Sarat (KKN) KORUPSI Oknum-Oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri,
Seperti Informasi dan apa yang kami dapat di lapangan terdapat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam pembangunan pengadaan jalan akses pertanian yang ada di desa Bandar Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan tersebut.dimana proyek pembangunan jalan tersebut yang kami lihat dan kami pastikan langsung di lapangan banyak sekali temuan yang kami anggap sangatlah tak sesuai.
Bahwasanya Prioritas Pengguna Dana Desa untuk Pemdes desa Bandar, “Diduga tidak efektif dan tidak menerapkan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknisnya, Maka Dana Desa diduga jadi sarat (KKN) Oknum kepala Desa Bandar tersebut.
Ketika di Konfirmasi terkait masalah pengadaan dan pembangunan jalan akses pertanian tersebut oleh tim Media tentang Penggunaan Dana Desa pembangunan akses jalan pertanian yang masuk dalam anggaran di tahun 2021 tersebut. Oknum kepala desa selalu mengelak dan tidak ada di kediamannya.dan kami tim media langsung berinisiatif untuk melanjutkan masalah ini ke pemberitaan publik.
Terkait masalah jalan akses pertanian yang ada di desa bandar tersebut.Dimana banyak sekali di temukan kejanggalan-kejanggalan di setiap item kegiatan pembangunan jalan akses pertanian tersebut yang sama sekali kami anggap tak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Dimana pembangunan jalan akses pertanian yang kami nilai masuk dalam anggaran kegiatan pengadaan pembangunan jalan tersebut sangatlah menggiurkan dan sangatlah Besar jumlah dan nominalnya.

Seperti jalan akses pertanian(1) sepanjang 400M yang masuk dalam anggaran 2021 tersebut sebesar.RP.193.034.900 salah satunya yang kami anggap tak sesuai di APBdes desa yang langsung di anggarkan dari pemerintah kabupaten oku selatan tersebut.Diduga dimanipulasi oknum kepala desa. Dan Diduga dana desa Bandar tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa Bandar tersebut.
Dan tak sampai di situ saja.Bahkan untuk jalan akses pertanian (2)sepanjang 545M.yang masuk dalam anggaran APBdes di tahun 2021 sebesar Rp. 167.439.831 diduga kuat di setiap item kegiatan oknum kepala desa.desa bandar tersebut memarkup dana anggara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Tak sampai di situ saja.kami selaku tim media.mencoba menghubungi oknum kepala desa.desa bandar tersebut untuk mengkomfirmasih.terkait masalah pembangunan jalan pertanian tersebut.alhasil kami tim awak media sama sekali tidak mendapatkan jawaban atau bertemu langsung dengan kepala desa bandar tersebut.
Dan Kami selaku tim media sangat menyayangkan oknum kepala desa bandar tersebut sangatlah sulit untuk di temui dan di konfirmasi secara langsung terkait masalah pembangunan jalan akses pertanian tersebut dan seolah-olah oknum kepala desa tersebut dengan sengaja menghindari cecaran dan pertanyaan dari kami tim awak media terkait masalah pembangunan jalan akses pertanian tersebut.
Seharusnya sebagai kepala desa harus menyadari jabatannya dipilih langsung oleh masyarakat dan tentunya saat menjabat harus amanah dan harus ada sifat keterbukaan publik dan tentu ruang privasi berkurang,”ungkap tim.
Tim awak media juga mengungkapkan seharusnya Kepala Desa juga harus menjadi pelayan masyarakat dan harus memenuhi asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang salah satu nya bersikap transparan dan akuntabel.
Sekaligus kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara
Kami berharap kepada pemerintah khususnya dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti pemberitaan ini karena kuat dugaan telah terjadi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dalam pengelolaan Dana Desa 2021 yang ada di desa Bandar kecamatan Buana pemaca kabupaten OKU Selatan tersebut,
Rilis.Sumril j