Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023-2024 Tanjung tebat kecamatan Muaradua Kisam selatan kabupaten okuselatan dipertanyakan, yang diduga Kuat di Mark”Up.dan ada beberapa aitem diduga fiktip.
Adanya informasi dari warga, dugaan alokasi Anggaran Dana Desa tebat layang yang diduga kuat di Mark’Up,/fiktip
Awak media ini pun mengkroscek dan juga meminta keterangan dari warga masyarakat yang mengetahui serta memberikan informasi. (Minggu 26 juli 2026)
Menurut warga yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan kepada awak media “setahu saya pak, Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun 2023 sampai 2024 seperti nya kurang transparan kepada warga, coba saja tanyakan dan cek langsung pak, apa ada keterangan baliho Apbdes tertempel di kantor desa, dan pembangunan yang sudah ada, seperti nya tidak sesuai dengan anggaran,”katanya jelas dan campur kesal.
Dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa kami perhatikan banyak yang kurang tepat sasaran untuk pengunaan nya, dan jikalau pun ada manfaatnya, itupun seperti nya banyak ngambil keuntungan pribadi, sehingga ada dugaan di manipulasi dan hanya untuk mencari keuntungan sertah memperkaya diri sendiri“ungkapnya lagi ke awak media.
Dari keterangan yang ada, awak media ini pun menghimpun data serta keterangan, yang Diduga kuat di Mark’Up di antara nya, Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 177.317.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 72.150.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 77.822.100
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 33.832.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 151.878.300
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 15.739.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 57.750.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 111.280.000
Di Tahun 20224 sebagai berikut
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 3.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 44.990.000
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 36.525.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 27.890.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 65.050.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 80.352.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 46.922.900
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 15.517.70
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 103.549.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 63.260.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 97.697.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 63.260.40
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 97.697.300
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan jika terjadi penyimpangan dana desa.
Selain itu perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Kepada APH/ aparat penegak hukum Untuk memeriksa kepala desa Tanjung tebat terkait anggaran dana desa tahun 2023 – 2024 di desa Tanjung tebat kecamatan Muaradua Kisam.
Rilis.”Bang abas