OKU Selatan, GibasOkus.com – Irofis Bin Amrin, warga desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan mendekam di penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah sebelumnya menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian Polres OKU Selatan, pada 08 November 2022 silam. Hal itu sebagaimana tercantum dalam petikan putusan pengadilan negeri Baturaja No.14/Pid.B/2023/PN.Bta, Tanggal, Rabu (22/2/2023) lalu
Sebelumnya, Irofis Bin Amrin ini ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana disangkakan polisi yaitu pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan korban Indah Nurmasari dan Suprihatin. Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Simpang Lubuk Serai di Desa Peninjauan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, Senin (20/6/2022) silam.
Irofis Bin Amrin yang saat itu tinggal di rumah Mardalina bibinya yang berada di Baturaja, OKU, dia ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres OKU Selatan pada 08 November 2022 sekira pukul 22.30 WIB. Tak hanya ditangkap, Irofis Bin Amrin juga dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian. Dalam perjalanan dari Baturaja, OKU ke Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, polisi menurunkan Irofis Bin Amrin dari dalam mobil di tengah perjalanan di tempat sepi dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan. “Kaki sebelah kanan ditembak dengan tangan diborgol dan mata ditutupi lakban”, ungkap Irofis dalam keterangan tertulis yang diterima Konfirmasi.id.
Setibanya di Polres OKU Selatan pun masih disiksa dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Penangkapan itu mengakibatkan luka tembak di bagian kakinya sebelah kanan, dan Irofis Bin Amrin harus mendekam di balik jeruji besi.
Jaksa Penuntut Umum Conny Febriani Rumapea menuntut Irofis Bin Amrin dengan pidana penjara 4 tahun, lalu diputus oleh I Made Gede Kariana ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja selama 4 tahun dan 6 bulan.
Setelahnya, Alpen Prayoga dan Sabililah alias Bilil menyatakan Irofis Bin Amrin tidak bersalah dan terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan keduanya (Alpen Prayoga dan Sabililah alias Bilil) di persidangan yang di pimpin ketua Majelis Hakim PN Baturaja M Fahri Ikhsan dan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Reza Lagan. Semula keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum Muhammad Reza Lagan dengan pidana penjara 12 tahun, dan di jatuhi vonis 8 tahun. Ketua majelis hakim M Fahri Ikhsan, Fega Uktolseja dan Salihin Ardiansyah masing-masing hakim anggota mengesampingkan fakta persidangan, yang menyatakan bahwa Irofis Bin Amrin tidak terbukti bersalah, namun dia (Irofis) tetap divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan
Irofis Bin Amrin pun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kuasa Hukumnya Advokat Habizar Suryandi.SH.
Amrin bapak kandung Irofis kepada rekan media Konfirmasi.id mengatakan telah menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA atas perkara salah tangkap terhadap Irofis yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
“Kita saat ini sedang menunggu hasil upaya hukum pengacara Adv Habizar Suryandi dan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI)”, katanya
Dalam melakukan upaya hukum atau proses hukum, sewajibnya polisi juga mentaati aturan yang berlaku sebagaimana Kuhap dan Perkap. “Polisi itu seharusnya menjadi pelindung, pelayanan dan pengayom masyarakat bukan justru malah seolah menjadi penjahat di masyarakat”, sambungnya Amrin
Atas perihal anak saya Irofis, “Saya meminta perhatian kepada Joko Widodo (Jokowi), Presiden dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri serta Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saya minta tolong agar perihal Irofis anak kandung saya dijadikan atensi”, ungkapnya. (*)
Data : Risman hadi