Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023-2024 desa Tanjung tebat Kecamatan Muara dua Kisam selatan Diduga Kuat Di Mark Up./ Fiktip

Bayu Tasi
Bayu Tasi

 

Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023-2024 Tanjung tebat kecamatan Muaradua Kisam selatan kabupaten okuselatan dipertanyakan, yang diduga Kuat di Mark”Up.dan ada beberapa aitem diduga fiktip.

 

Adanya informasi dari warga, dugaan alokasi Anggaran Dana Desa tebat layang yang diduga kuat di Mark’Up,/fiktip

Awak media ini pun mengkroscek dan juga meminta keterangan dari warga masyarakat yang mengetahui serta memberikan informasi. (Minggu 26 juli 2026)

 

Menurut warga yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan kepada awak media “setahu saya pak, Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun 2023 sampai 2024 seperti nya kurang transparan kepada warga, coba saja tanyakan dan cek langsung pak, apa ada keterangan baliho Apbdes tertempel di kantor desa, dan pembangunan yang sudah ada, seperti nya tidak sesuai dengan anggaran,”katanya jelas dan campur kesal.

 

Dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa kami perhatikan banyak yang kurang tepat sasaran untuk pengunaan nya, dan jikalau pun ada manfaatnya, itupun seperti nya banyak ngambil keuntungan pribadi, sehingga ada dugaan di manipulasi dan hanya untuk mencari keuntungan sertah memperkaya diri sendiri“ungkapnya lagi ke awak media.

 

Dari keterangan yang ada, awak media ini pun menghimpun data serta keterangan, yang Diduga kuat di Mark’Up di antara nya, Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 177.317.000

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 72.150.000

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 77.822.100

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 33.832.600

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 151.878.300

 

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 15.739.600

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 57.750.000

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 111.280.000

 

Di Tahun 20224 sebagai berikut

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 3.500.000

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 44.990.000

 

Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian Rp 36.525.000

 

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 27.890.000

 

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 65.050.000

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 80.352.300

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 46.922.900

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 15.517.70

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 103.549.400

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 63.260.400

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 97.697.300

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 63.260.40

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 97.697.300

 

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan jika terjadi penyimpangan dana desa.

 

Selain itu perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

 

Kepada APH/ aparat penegak hukum Untuk memeriksa kepala desa Tanjung tebat terkait anggaran dana desa tahun 2023 – 2024 di desa Tanjung tebat kecamatan  Muaradua Kisam.

 

Rilis.”Bang abas

 

Berita Terkait

Sekda OKU Selatan Dampingi PJ Gubernur Sumsel Rapat Bersama Mentri Perhubungan RI

Jakarta, GibasOkus.com – Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M., Mendampingi

Tanggapan Terkait Isu Penyembunyian Informasi Proyek Siring di Kelurahan Bandar Agung Kontraktor Buka Suara

OKU Selatan, GibasOkus.com – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyembunyian informasi

Pelaku Pembunuhan DPO 5 Tahun Berhasil Tangkap Satreskrim Polres OKU Selatan

OKU Selatan, GibasOkus.com - Upaya serta kerja keras Satreskrim Polres Oku Selatan

Ayah Kandung Irofis Korban Salah Tangkap di OKU Selatan Meminta Presiden dan Kapolri Agar Kasus Anaknya Dijadikan Atensi

OKU Selatan, GibasOkus.com -  Irofis Bin Amrin, warga desa Sura, Kecamatan Runjung

Abusama-Misnadi Resmi Daftar ke KPU OKU Selatan: Ribuan Pendukung Tumpah Ruah di Jalanan

Oku Selatan, GibasOkus.com - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati OKU

Deklarasi Dukungan Enam Partai untuk Pasangan ABDI di OKU Selatan Disambut Antusiasme Ribuan Pendukung

OKU Selatan, GibasOkus.com – Aula Pendopo Hotel Samudra di Jalan Ranau, Kelurahan

Pasang Iklan Disini

Terbaru

DIDUGA DANA DESA JADI SYARAT KKN OKNUM KEPALA DESA BANDAR, BUANA PEMACA

      Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari

Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) Desa Pelawi tuai sorotan dikalangan masyakat. 

    Warga Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan menjadi

Pemerintahan

Pembangunan Sumber Air Bersih di Desa Mehanggin Jadi Sorotan, Air Berbau dan Berwarna

OKU Selatan, Gibasokus.com - Program dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat melalui

Pengadaan Kolam Darat di Kemang Bandung, Mekakau Ilir Diduga Piktif 

OKU Selatan, GibasOkus.com – Penggunaan Dana Desa di Desa Kemang Bandung, Kecamatan

Tanggapan Terkait Isu Penyembunyian Informasi Proyek Siring di Kelurahan Bandar Agung Kontraktor Buka Suara

OKU Selatan, GibasOkus.com – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyembunyian informasi

Sekda OKU Selatan Dampingi PJ Gubernur Sumsel Rapat Bersama Mentri Perhubungan RI

Jakarta, GibasOkus.com – Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M., Mendampingi