Gibasokus.com – Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat secara umum digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.Namun,lain halnya dengan oknum Kades Matang Obar, Kecamatan Pulau Beringin,Kabupaten Oku Selatan,yang diduga dengan masif serta terencana melakukan Mark Up dan memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Matang Obar,didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2024 – 2025, yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD) serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.
Beberapa item kegiatan pembangunan yang dianggarkan melalui Dana Desa tahun 2024 yang diduga terindikasi Mark Up dan tidak sesuai Rab yang semestinya, antara lain
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 7.580.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan .Rp 27.500.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 25.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 11.433.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Rp 9.812.530
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 13.300.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 8.883.265
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll Rp 7.580.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)Rp 7.580.000
Pembinaan PKK.Rp 17.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani,Rp 189.949.205
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 143.016.195
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 49.883.600
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 24.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.650.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 6.000.000
Keadaan Mendesak Rp 21.600.000
Keadaan Mendesak Rp 21.600.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 61.928.400
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 93.042.600
Di tahun 2025 juga terendus ada dugaan indikasi Penyelewengan Anggaran kegiatan yang di anggarkan melalui Dana desa (DD)
DiDugan penyimpangan anggaran dana desa (DD) dapat disebabkan kurangnya pengawasan dari inspektorat dan pemerintah daerah kabupaten Oku Selatan.Dalam kasus ini,perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dugaan penyimpangan anggaran dana desa. (DD),
Dengan adanya informasi l dugaan Mark’up dan korupsi Angaran dana Desa tahun 2024 – 2025 yang dilakukan oknum kepala desa Matang obar tersebut,maka awak media mencoba mendatangi kediaman kades. Matang Obar untuk mengkonfirmasi lebih jelas.Namun awak media tiba di kediaman kades. Matang Obar Tidak berada di kediaman.
Lanjut,Tim awak media mencoba konfirmasi via telpon dan pesan WhatsApp,kepada kepala desa Matang obar .menjawab tolong dindo jangan dulu di beritakan pungkas kades tersebut.
Rilis” Fery fernando