RABU-05 Nopember 2025
Muara dua- GIBASOKUS.COM Pembangunan proyek Rabat Beton Dusun 6, Desa mahanggin Kecamatan muara dua Kabupaten oku selatan di duga kuat dikerjakan asal asalan dan terkesan mempioritaskan keuntungan pribadi dari pada kualitas dan asas manfaat untuk masyarakat.
Dari hasil Pantauan Awak Media Bersama Tim Dilapangan, Proyek Jalan Rabat Beton Di Dusun 6 Desa mahanggin terkesan asal asalan dan terpantau tumpang tindih,

Dimana Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton oleh Pemerintah Desa mahanggin Kecamatan muara dua, yang mengalokasikan dana sebesar Rp.55.629.000 juta yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 terlihat rancuh dan diduga pengerjaan nya asal jadi.
Hal ini terlihat ketika awak media melihat langsung ke lokasi pekerjaan,untuk memastikan ada nya pendapat dan argumen yang di sampaikan warga masyarakat desa mahanggin dusun 6 tentang pekerjaan rabat beton tersebut.
yang diduga kuat tidak sesuai spek pekerjaan.Ada di beberapa titik di lokasi rabat beton yang menjadi pertanyaan besar, salah satu nya terlihat pada samping kiri kanan jalan rabat beton tersebut di temukan ada nya indikasi jalan rabat beton yang lama.

Dan di hari yang sama tim awak media menyambangi rumah kepala desa mahanggin mencoba berkomunikasi langsung sertah meminta waktunya untuk bertemu guna konfirmasi terkait kegiatan penggunaan dana APBN pada tahun 2025 di desanya,namun kepala desa tak sekali pun memberikan respon dan jawaban.
Dalam hal ini, (Kades-red) diduga sengaja ingin menutupi realisasi penggunaan anggaran Dana Desa yang ia kelola ,dan terkesan bergaya arogan serta meremehkan peran pengawasan selaku social control oleh Media.
Sehingga kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Kami menilai pengawasan dana Desa di desa mahanggin dusun 6 kecamatan muara dua masih sangat lemah dan rawan disalahgunakan.
“Kalau dibiarkan, Desa ini tidak akan pernah maju. Kami minta APH segera bertindak, jangan tunggu uang habis dan pembangunan fiktif. Tindak tegas, hukum, biar ada efek jera
Apabila dugaan penyalahgunaan Dana Desa terbukti, maka kepala desa mahanggin dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Rilis..Bayu tasi