Muaradua, OKU Selatan, Gibasokus.com – Kami dari team awak media investigasi Gibasokus.com mendapatkan laporan dari masyarakat Oku Selatan yang Namanya Enggan dipublikasikan sebut saja RY dia berkata pak di kelurahan pancur pungah lingkuangan, Muhamadiya Terdapat adanya agen rokok ilegal bermacam merk Nama pemilik agen rokok ilegal tersebut yang namanya kita sebut inisial YL. Kmais 30 Januari 2025
Lalu Kami dari team awak media langsung mendatangi Dugaan adanya peredaran rokok ilegal,yang ada di lingkungan Muhamadiya kelurahan pancur punga kami team lapangan media Gibasokus, langsung didampingi hole pemimpin redaksi Gibasokus.com Bayu yoga pranata.
Teryata tidak perlu waktu yang lama kami langsung mendapatkan rumah Dugan agen rokok ilegal tersebut dan kebenaran, ketua redaksi Gibasokus Bayu yoga pranata langsung bertemu dengan salah seorang ibu yang ada dikediaman rumah tempat yang diduga agen rokok ilegal tersebut dengan inisial nama (YL),bapak nya sedang kerja dari pagi tadi ke danau Ranau ungkap salah satu seorang yang ada di rumah (YL)
Lalu ketua redaksi langsung Menelpon saudara, (YL) untuk menanyakan kapan pulang dari Ranau dan (YL) Berkata enggak apa apa, kakak melalui telpon ini aja saat ketua redaksi gibasokus Bayu yoga pranata,
Saat mengkonfirmasi kepada agen rokok ilegal tersebut dengan isi konfirmasi tersebut mengenai adanya pemasok/agen rokok ilegal,dan pemilik agen rokok ilegal tersebut menjawab dengan Iya Benar,kamu Langsung temui saja yang memegang keamanan usaha rokok saya yaitu kita singkat saja inisial Namanya (Iw) Yang selaku memegang usaha rokok ilegal.
Secara ringkas, ada 4 jenis rokok ilegal, yaitu dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, tidak dilekati pita cukai (polos), dan pita cukai berbeda. Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal itu di antaranya Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.
“dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bunyi Pasal 55 UU Cukai, Tutup. (*)
liris (team)