Muaradua,1 November 2024
Gibasokus.com Yang mana telah di jelaskan secara langsung Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang dana desa, Tujuan disalurkan nya dana desa adalah sebagai komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur, dan sejahtera.
Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk perkembangan dan kemajuan desa lalu dikelola oleh pemerintahan desa diduga membuat beberapa oknum kepala desa gelap mata, salah satunya kepala desa muarapayang.
Gibasokus.com – Dana Desa (DD) yang digunakan sesuai aturan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sangat disayangkan apabila alokasi DD ternyata malah di Mark-up.
Penyelewengan anggaran dana desa menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, dan ketahanan pangan, bisa terancam gagal.
Diduga saat ini anggaran dana desa muara payang Kecamatan Kisam tinggi yang diduga Mark-up, Salah-satunya adalah Pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan Jembatan desa muara payang yang jumlahnya mencapai RP 101.895.400 kini diduga Mark-up.
Dilansir dari awak media Gibasokus.com Kamis,1/11/2024 bahwa DD desa muara payang Kecamatan Kisam tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan Sumatera Selatan diduga Mark-up.
Kepala Desa (Kades) Muara payang Diduga mark’up anggaran Dana Desa (ADD) terkait Pengadaan dan pembangunan yang mana menurut masyarakat dalam merealisasikan item-item tersebut Kades Muara payang tidak transparan terhadap masyarakat dan diduga ada indikasi Mark’up dan penyimpangan anggaran.
Saat dilakukan investigasi oleh Tim Media, Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan terkait dugaan tersebut kepala desa muara payang tidak terbuka dan transparan terkait penggunaan dana desa tahun 2023.
Dalam hal ini masyarakat berharap kepada inspektorat, Kejaksaan Negeri Oku selatan maupun tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Oku selatan untuk dapat turun dan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan anggaran dana desa Muara payang yang cenderung tertutup dan tidak transparan sehingga di duga kuat telah terjadi penyimpangan (mark’up) yang di lakukan oknum yg tidak bertanggung jawab.salah satunya orang nomor satu di desa muara payang, Kecamatan Kisam tinggi.
Beberapa warga di desa Muara payang berharap agar pihak yang berwenang, seperti unit Tipikor Polres Oku selatan, kejaksaan negeri Oku selatan dan dinas-dinas terkait yg ada di Kabupaten Oku selatan untuk datang cek langsung khususnya ke desa kami supaya pemerintah desa ini bisa lebih terbuka dengan kami masyarakatnya” tegas salah seorang warga desa Muara Payang kepada awak media Gibasokus.com
Dan masyarakat juga berharap kepada pihak terkait untuk mengkroscek terkait Item yang dianggarkan tersebut, sementara itu Kades Muara payang ketika ingin di konfirmasi tidak dapat ditemui.
Pasalnya, menurut dia, penggunaan anggaran di desa Muara payang di sinyalir adanya pembengkakan anggaran (mark’up) merupakan kegiatan pembiayaan yang tidak diinginkan dan melibatkan biaya yang tidak terduga.
“Patut diduga ada dugaan tindak penyelewengan di sana, ada oknum-oknum tidak kompeten. Jadi saya kira, tidak ada salahnya bagi lembaga penegak hukum, seperti poldasu polres Oku selatan dan Kejaksaan negeri Oku selatan untuk mulai menyelidiki dugaan dan konspirasi dalam merealisasikan dana desa tersebut,” kata Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya dalam keterangan kepada awak media Gibasokus.com
Rilis (Jurnalis Fery firnando)