Muaradua,9 Oktober 2024
Gibasokus.com – Tim Investigasi Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia Gibasokus.com yang ditugaskan di Lapangan kembali merilis data temuan dugaaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terkait laporan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Sugiwaras Kecamatan Banding agung Kabupaten Oku Selatan Tahun Anggaran 2023.
Dari input data yang diperoleh dan dipegang oleh Gibasokys com menyebutkan, bermula kecurigaan terhadap realisasi ADD Kepala desa Kecamatan Buay sandang aji Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Tahun 2023 yang cukup mencengangkan betapa tidak, terlihat jelas dari beberapa Item realisasi DD dicurigai telah terjadi pembengkakan atau Mark-up belanja bahkan diantaranya diduga kuat fiktif, Jelas .
Hendra kar menyebutkan, contoh kecil adalah Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
Rp 20.402.000 ,
Sedangkan dari hasil survei Tim awak media gibasokus.com tidak Ada PAUD tidak ada Madrasah yang ada anak-anak mengaji itu pun gratis tidak dipungut biaya, dan Insentif guru mengaji itu tidak ada dari dana desa melainkan amal ikhlas seorang Hamba Allah, sepeti terjadi TPA di RT 01/ RW 01 Kampung dan tidak ada penjaga masjid yang diberi gaji di Kampung , Jelas Suwardi.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
Rp 105.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 12.500.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Rp 13.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **
Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
Rp 15.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Komputer
Rp 12.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
Rp 17.062.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 150.068.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **
Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
Rp 10.661.800
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa **
Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
Rp 100.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
Rp 25.000.000
Masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi sesuai amahan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta Masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Tim Akan melaporkan hasil Temuan Ke lembaga akan bekerja samo Kami berharap kepada APH Untuk segera benenya mempunyai korelasi baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PkN juga akan segera melayangkan Laporan pengaduan ke APH, jika terbukti secara sah dan menyakinkan PKN meminta Pelaku Korupsi Dana Desa harus dihukum.
Liris team