Muaradua,8 Oktober 2024
Gibasokus.Com– Anggaran Dana Desa (DD) Desa Pendagaan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan, tahun 2023 Diduga banyak Penggelembungan anggaran dan penerapan anggaran terindikasi fiktif.
Menurut keterangan narasumber yang namanya enggan di publikasikan dalam pemberitaan dan kepada awak media mengatakan,”Disini banyak kegiatan yang diduga fiktif mas, coba mas cek aja dulu desa kami ini biar semuanya bisa jelas, karena selama ini untuk keterbukaan dalam penggunaan dana, dari aparatur Desa sangatlah sulit, kami selaku masyarakat ingin semuanya dapat terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum Aparatur Desa, khususnya Desa Pedagaan agar kedepannya desa kami ini bisa lebih maju dan sejahra.”Katanya
Menyikapi hal tersebut, Tim awak media melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan pembuktian berikut keterangan-keterangan dari beberapa narasumber yang mendapatkan dana tunjangan / insentif dari anggaran dana desa baik dari tahun 2022 sampai tahun 2023.
Hasil investigasi di lapangan Tim awak media mendapatkan bukti keterangan-keterangan dari beberapa narasumber terkait penyaluran anggaran di beberapa Item bidang-bidang yang tertuang di dalam APBDes baik dari tahun 2023, di temukan banyak terindikasi penggelembungan anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum aparatur Desa Pedagaan untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa
tersebut.
Item-Item Bidang – Bidang Yang Diduga Mark’Up Anggaran dan Fiktif.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **
Jalan Pemukiman/Gang
Rp 75.456.000
Jalan Pemukiman/Gang
Rp 37.203.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 79.674.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **
Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa
Rp 21.960.000
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp 69.134.000
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
Rp 74.363.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
Terselenggaranya Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
Rp 42.300.000
YPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
Rp 117.926.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 140.640.000
Selain mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan dana dari anggaran Dana Desa (DD) tersebut,Tim awak media Menyambangi Kantor Balai Desa setempat,” tanggal 6/10/2024. dengan harapan bisa berjumpa dengan Kepala Desa dan Sekertaris Desa untuk mengkonfirmasi terkait adanya temuan di lapanngan, sesampainya Tim Awak media di Balai Desa, Kepala Kepala dan Sekertaris Desa tidak berada di tempat, Menurut salah satu staf yang berada di kantor menjelaskan bahwa kepala Desa memang jaran masuk dan jarang berada di kantor balai. lalu salah satunya Tim menyakan sekdes kalau pak sekdes tidak masuk . ujarnya.
Lalu Tim Awak media kembali mendatangi dikediamanya Kepala Desa pada tgl 6/10/2023,kepala desa pun tidak ada di rumah nya lalu kami mencoba mengebungi melalui Via WA Saat di konfirmasi terkait laporan realisasi beberapa kegiatan pengelolaan dana desa yang disusun dalam APBkam pada tahun anggaran 2023, sepertinya kepala desa Pendagan dengan sengaja membelokir salah satu wa rekan media,sahat endak konfirmasi sepertinya kepala desa enggan dikonfirmasi
Terkait hal ini kami berharap semoga pihak APH maupun pihak terkait lainnya agar segera menyelidiki dan memanggil kepala desa tersebut.
“Dan apabila hal tersebut nantinya terbukti benar ada penyelewengan, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya serta ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”, tutupnya.
liris Yoga