Gibasokus. Com Diduga terjadi jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah setempat dan juga izin dari dinas pertanian setempat, jual beli pupuk bersubsidi yang seharusnya termasuk wilayah dan atau zona kios Rakihan Sindang Tani,yang berada di desa muara sindang ilir kecamatan sindang danau,kabupaten oku selatan.
Penjualan pupuk bersubsidi Ilegal diduga sudah lama terjadi di kecamatan sindang danau karena daerah ini jauh dari pantauan baik dari petugas yang bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi mau pun dari publik,sehingga para mapfa pupuk bersubsidi dengan leluasa bermain.
menurut narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ” memang benar adanya penjualan pupuk bersubsidi di desa kami ini,tapi penjual pupuk tersebut tanpa izin , maksudnya gudang bada jual pupuk tu dek badie bener kios nye,kalau di artikan bahasa indonesia nya,maksudnya gudang tempat penjualan pupuk tersebut tidak ada bener kios resminya. jelansnya.
diduga terjadi penjualan pupuk bersubsidi ilegal yang di lakukan mafia pupuk, pelaku diduga warga desa pematang danau.
Diduga mafia pupuk bersubsidi ini di lakukan sdr Susanto warga desa pematang danau,kecamatan sindang danau,kabupaten oku selatan.
Saat awak media mengkonfirmasi sdr susanto di kediamannya,sdr susanto mengatakan ” memang benar saya menjual pupuk bersubsidi dan saya mendapat kan pupuk dari bapak Latip yang gudangnya berada di wates, sdr susanto menjual pupuk bersubsidi dari sdr latip,dan sdr susanto menjual di rumahnya tanpa izin resmi dari distributor,( ilegal).
Menurut penjelasan sdr susanto menerima pupuk dari sdr latip dengan harga Rp.120.000.
Ditempat berbeda awak media mengkonfirmasi sdr afdi pemilik kios Rakihan Sindang Tani,dan beliau menjelaskan,saya tidak tahu kalu adanya penjualan pupuk bersubsidi di luar kios yang saya miliki,setahu saya hanya saya pengecer di desa ini.
Dengan adanya peredaran pupuk ilegal ini diduga merugikan penjualan pupuk kios yang ada di muara sindang yaitu kios Rakihan Sindang Tani.
para mafia pupuk ini diduga telah melanggar undang undang perdagangan barang bersubsidi yang telah di atur pemerintah,pelaku dapat di kenakan pidana.
Menurut UU Penjualan pupuk bersubsidi di luar kios resmi merupakan pelanggaran berat terhadap aturan distribusi,
dan dapat di pidana penjara & denda: Pelaku dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Ekonomi (UU No. 7/1955) dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,
Sanksi Tipikor: Jika ditemukan adanya kerugian negara yang signifikan, pelaku dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kepada aparat penegak hukum ( APH) kami minta untuk menyelidiki hal ini,dan apa bila di temukan indikasi melanggar hukum,kami minta untuk di proses secara hukum yang berlaku di republik indonesia ini.
rilis,andi putra