Muaradua,24/11/2025
Gibasokus.com – Program ketahanan pangan yang dianggarkan serta diharuskan sesuai Perpres Peraturan Presiden No 104 tak lain untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa sekitar
Namun yang terjadi di Desa Air Alun Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Oku Selatan , Diduga Program Ketahanan Pangan tersebut terkesan tidak tidak sesuai dengan apa yang di angarkan kepala desa serta di jadikan ajang kepentingan pribadi.
Di sini informasi laporan desa Air Alun Ditahun 2023
Peningkatan Produksi Peternakan
Rp 75.329.400
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
Rp 76.233.000
Di Tahun 2024
Produksi Tanaman Pangan
Rp 55.454.000
Produksi Tanaman Pangan
Rp 29.327.000
Kolam Perikanan Darat Milik Desa
Rp 68.219.00
Sedangkan Hasil kontrol sosial kami di lapangan desa Air Alun untuk dana 20% tahan pangan yang kuat diduga tidak la jelas/fiktip dengan pagu sebesar ini
Awak media Gibasokus .com, Mencoba konfirmasi via Tlp WhatsApp , tapi tidak ada erespon, bahkan kepala desa dengan sengaja memblokir salah satu no awak media.
Bukan ka Pemerintahan mewanti-wanti dengan dana desa jangan coba-coba dan main-main korupsi dari dana desa dan tertera di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuat dugaan anggaran ketahanan pangan 2023 2024 di desa Air alun hanya menjadi bahan senjata kepala desa untuk mengambil keuntungan pribadi Dalam hal ini, Kepala Desa diduga Telah Melanggar UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 29.
Dalam hal tersebut mendapat sorotan masyarakat sangat menyayangkan dengan adanya hal tersebut yang mana program ketahanan pangan tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
Kami selaku masyarakat meminta kepada jajaran Dinas terkait baik Inspektorat dan APH Agar melakukan audit di desa Air alun Kecamatan Kisam Tinggi maksimal supaya tidak terjadi penyelengan anggaran dana desa yang sudah di peruntukan dengan
jelas.
Red,( Sumril J )