Muaradua,8/11/2025
Gibasokus.com – Pabrik tahu Usaha Mandiri yang berlokasi di Simpang kapuk Kecipung Kecamatan ,Muaradua yang aktif beroperasi dan selalu buang limbahnya Ke Aliran air Belumay tanpa adanya pengolahan sama sekali, pabrik tahu yang selalu membuang Limbah Produksinya ini bisa mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan Apa lagi aliran air Belumay bukan nya dpergunakan oleh masyarakat untuk setiap hari dikonsumsi.
Ketika dikonfirmasi, pihak dari pabrik tahu tersebut melihatkan kepada kami surat izin usah yang sudah lama abis masanya terkait Keberadaan surat izin pembuangan limbah ( IPAL )
Yang sama sekali tidak mempunyai
Nampak langsung dilokasi bahwa diduga pabrik tahu Usaha Mandiri ( UM ) tersebut tidak memiliki izin pengolahan limbah serta izin untuk buang limbah langsung di buang kebelakang Pabrik lewat saluran Pipa dan lasung di salurkan ke aliran air belumay
Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah setempat dan dinas terkait, harus ada tindakan tegas kepada oknum perusahaan yang sekiranya tidak taat aturan dan memberikan efek jera untuk tidak lagi melanggar hukum khusus nya kepada perusahaan – perusahaan yang mengandung limbah sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pabrik Tahu yang tidak Memilik Instanlasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL ) dapat dikenakan Sanksi Adminitrasi hingga Sanksi Pidana Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2029 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup .
Dasar Hukum Sanksi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 ” yang mana Undang Undang ini mengatur Sanksi bagi Pelaku Usaha yang melanggar Aturan Lingkungan ,Termasuk Membuang Limbah Tampa Pengelolaan Sanksi Ini Bisa Berupa Sanksi Adminitrasi Atau Sanksi Pidana ,Seperti Yang Diatur Dalam Pasal Pasal Pengelolaan Limba, Pidana Penjara Paling Lama 3 Tahun Dan Denda Maksimal 3 Milyar Untuk Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah ,Serta Ancaman Pidana Lebih Berat Lagi 15 Tahun Penjara dan Denda 15 Milyar Berdasarkan Pasal 107 Undang Undang 32 / 2009 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Tampa Izin
Rilis Sumril J