Muaradua,24/10/2025
Proyek Rehabilitasi Ruang administrasi dan ruang kelas UPT (Unit Pelaksana Teknis) SMPN 2 kecamatan warkuk Ranau selatan kabupaten oku selatan diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan pekerjaan asal-asalan dan juga mengakibatkan kerugian uang negara.
Sehingga Pembangunan fasilitas ruang administrasi dan ruang kelas di sekolah SMP Negeri 2 Kecamatan Warkuk ranau selatan kembali menuai sorotan. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 Ada beberapa aitem ini diduga Telah terjadi Mark,up Angaran.dan terindikasi korupsi.
Contoh seperti Rehabilitasi ruang administrasi yang di angarkan Dengan pagu sebesar Rp.289.708.871

Pembangunan ruang sekolah yang di angarkan Dengan pagu sebesar Rp.233.154.042

Dari investigasi Tim awak media di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi.
Dari Hasil kontrol sosial kami tim awak media di lapangan di temukan di beberapa aitem pembangunan/Rehabilitasi dan ruang sekolahan SMP negeri 2 Kecamatan warkuk tidak la sesuai dengan apa yang dikerjakan ,dan kuat dugaan telah terjadi Mark,up Angaran
Upaya tim awak Media mencari klarifikasi ke pihak sekolah justru menemui jalan buntu. Kepala SMPN 2 warkuk ranau selatan terkesan menutup diri, bahkan disebut “alergi” terhadap kehadiran wartawan. Sikap ini memicu kecurigaan adanya sesuatu yang sengaja ditutup tutupi.
Dan tak sampai di situ saja kami selaku tim awak media mencoba beberapa kali menghubungi via WhatsApp tapi tidak di respon dan kepala sekolah dengan sengaja memblokir WhatsApp kami.
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek dengan nilai di atas Rp200 juta wajib diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas dan wajib transparan melalui papan informasi proyek. Fakta di lapangan yang menunjukkan tidak adanya pengawas maupun konsultan, jelas mengindikasikan pelanggaran aturan.
Tak hanya itu, dugaan pengerjaan asal-asalan dengan nilai anggaran fantastis berpotensi menimbulkan kerugian negara, yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang merugikan keuangan negara karena penyalahgunaan kewenangan dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Jika benar ditemukan indikasi permainan anggaran dan mark-up, maka proyek SMPN 2 warkuk ranau selatan bisa jadi contoh nyata bagaimana dana pendidikan dijadikan ladang bancakan oknum.Pendidikan mestinya untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan dijadikan proyek bancakan. Jika proyek ratusan rupiah saja dibiarkan asal jadi, sama saja pemerintah membiarkan uang rakyat dibakar sia-sia.
Sampai berita ini di terbitkan Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Inspektorat, Dinas Pendidikan kabupaten muara dua oku selatan (Kejaksaan dan KPK) segera turun tangan mengusut kasus ini.
Liris”Sumbril J