Muara dua,15/10/2025
Gibasokus.com Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih uang inpak bagi murid sekolah yang dibebankan ke murid masih kerap terjadi, padahal larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Permendikbud 1/2021 (Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2) yang secara tegasnmengatur larangan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerinahan.
Namun nampaknya aturan tersebut masih cukup longgar untuk dilanggar, lantaran adanya dugaan SMP 4 mahgin yang disinyalir melakukan Pungli dengan dalih uang inpak sebesar seribu rupia dalam satu murid jumlah seluruh siswa kurang lebih 90 siswa dalam satu Minggu selama satu tahun di tahun 2024
Sesuai hasil kontrolsosial kami di sekolah SMP 4 desa mahgin kami bertemu dengan guru yang katanya dia juga mengajar disekolahan ini pak sebut saja namanya (pl)
Lalu kami menanyakan adanya dugaan terkait pungli uang inpak ” iya pak itu benar tapi itu di tahun belakang pak itu juga yang mengurusnya adalah pak sarial salah satu guru agama disini ungkap (PL)
Kami selaku dari awak media langsung mencoba menghubungi bapak sarial yang mengajar sebagai guru agama melalui via WhatsApp dan iya ” mengatakan benar pak itu memang benar tapi di tahun belakang ungkap pak sarial yang selaku guru agama
Kami berharap kepada penegak hukum/APHDan dinas yang terkait untuk menindak lanjuti adanya dugaan pungli di sekolah SMP 4 di desa mahgin untuk segera melakukan panggilan terhadap guru yang terkait.
Liris”julpaikar