Diduga Anggaran Dana Desa Tahun 2023 desa jepara Kecamatan bpr rimbun tengah telah terjadi penyelewengan oleh kepala desa

Bayu Tasi
Bayu Tasi

 

Muaradua, 25 Juni

Gibasokus. Com – Adanya informasi dari warga, dugaan alokasi Anggaran Dana Desa jepara yang diduga kuat di Mark’Up,
Awak media ini pun mengkroscek dan juga meminta keterangan dari warga masyarakat yang mengetahui serta memberikan informasi. Kepada kami awak media

Menurut warga yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan kepada awak media “setahu saya pak, Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun 2023 seperti nya kurang transparan kepada warga, coba saja tanyakan dan cek langsung pak, apa ada keterangan baliho Apbdes tertempel di kantor desa, dan pembangunan yang sudah ada, seperti nya tidak sesuai dengan anggaran,”katanya jelas dan campur kesal.

Dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa kami perhatikan banyak yang kurang tepat sasaran untuk pengunaan nya, dan kalau pun ada manfaatnya, itupun seperti nya banyak ngambil keuntungan pribadi, sehingga ada dugaan di manipulasi dan hanya untuk mencari keuntungan sertah memperkaya diri sendiri“ungkapnya lagi ke awak media.

Dari keterangan yang ada, awak media ini pun menghimpun data serta keterangan, yang Diduga kuat di Mark’Up di antara nya, Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023

Uraian KegiatanRealisasiPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 95.336.450 yang kuat diduga telah terjadi mark”up anggaran

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 55.271.950

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 87.468.350

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 21.637.010

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 1.300.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 5.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 5.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 14.850.000

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 2.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 2.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 5.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 5.000.000

Keadaan MendesakRp 41.400.000Keadaan MendesakRp 41.400.000Keadaan MendesakRp 41.400.000Keadaan MendesakRp 41.400.000

Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-PertanianRp 3.460.750

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 135.248.600 yang kuat diduga telah terjadi penyelewengan

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp 5.291.300

Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp 5.291.300Pembinaan PKKRp 10.000.000

Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaRp 5.000.000O

perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 8.187.290Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 10.000.000Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 2.100.000

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)Rp 3.000.000Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)Rp 11.000.000

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)Rp 3.000.000

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)Rp 2.100.000

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)Rp 2.700.000

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan jika terjadi penyimpangan dana desa.

Selain itu perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Kepada APH/ aparat penegak hukum Untuk memeriksa kepala desa kiwis raya terkait anggaran dana desa tahun 2023 di desa jepara kecamatan Bpr rimbun tengah.

Rilis.”Bayu tasi

Berita Terkait

Sekda OKU Selatan Dampingi PJ Gubernur Sumsel Rapat Bersama Mentri Perhubungan RI

Jakarta, GibasOkus.com – Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M., Mendampingi

Tanggapan Terkait Isu Penyembunyian Informasi Proyek Siring di Kelurahan Bandar Agung Kontraktor Buka Suara

OKU Selatan, GibasOkus.com – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyembunyian informasi

Pelaku Pembunuhan DPO 5 Tahun Berhasil Tangkap Satreskrim Polres OKU Selatan

OKU Selatan, GibasOkus.com - Upaya serta kerja keras Satreskrim Polres Oku Selatan

Ayah Kandung Irofis Korban Salah Tangkap di OKU Selatan Meminta Presiden dan Kapolri Agar Kasus Anaknya Dijadikan Atensi

OKU Selatan, GibasOkus.com -  Irofis Bin Amrin, warga desa Sura, Kecamatan Runjung

Abusama-Misnadi Resmi Daftar ke KPU OKU Selatan: Ribuan Pendukung Tumpah Ruah di Jalanan

Oku Selatan, GibasOkus.com - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati OKU

Deklarasi Dukungan Enam Partai untuk Pasangan ABDI di OKU Selatan Disambut Antusiasme Ribuan Pendukung

OKU Selatan, GibasOkus.com – Aula Pendopo Hotel Samudra di Jalan Ranau, Kelurahan

Pasang Iklan Disini

Terbaru

Diduga Ada Penyimpangan dalam Dana Desa Tahun 2022  Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Kabupaten Oku Selatan

    Muaradua,19 Juni 2025   Gibasokus.com Penggunaan Dana Desa di Desa

Diduga Mark’up dan Fiktif Anggaran Dana Desa Tahun 2022 Desa Simpang Tiga Kecamatan Kisam Tinggi

    Muaradua,18 Juni 2025   Gibasokus.com Diduga kades… Telah meyelewangkan anggaran

Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 – 2024 Diduga Adanya Mark-up Oleh Kepala Desa Datar Kecamatan Muaradua.

    Muaradua,20 Mei 2025   Gibasokus.Com - Lagi-lagi Anggaran Dana Desa

Miris Dugaan Pemotongan Dana BLT Hole Perangkat Desa Mekar Jaya Kecamatan Buay Pemaca.

Muaradua,14.Mei.2025 Gibasokus.Com - Dugaan pemotongan BLT yang dilakukan oleh perangkat Desa Mekar

Pemerintahan

Pengadaan Kolam Darat di Kemang Bandung, Mekakau Ilir Diduga Piktif 

OKU Selatan, GibasOkus.com – Penggunaan Dana Desa di Desa Kemang Bandung, Kecamatan

Tanggapan Terkait Isu Penyembunyian Informasi Proyek Siring di Kelurahan Bandar Agung Kontraktor Buka Suara

OKU Selatan, GibasOkus.com – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyembunyian informasi

Sekda OKU Selatan Dampingi PJ Gubernur Sumsel Rapat Bersama Mentri Perhubungan RI

Jakarta, GibasOkus.com – Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M., Mendampingi