Muaradua, 25 Juni
Gibasokus. Com – Adanya informasi dari warga, dugaan alokasi Anggaran Dana Desa jepara yang diduga kuat di Mark’Up,
Awak media ini pun mengkroscek dan juga meminta keterangan dari warga masyarakat yang mengetahui serta memberikan informasi. Kepada kami awak media
Menurut warga yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan kepada awak media “setahu saya pak, Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun 2023 seperti nya kurang transparan kepada warga, coba saja tanyakan dan cek langsung pak, apa ada keterangan baliho Apbdes tertempel di kantor desa, dan pembangunan yang sudah ada, seperti nya tidak sesuai dengan anggaran,”katanya jelas dan campur kesal.
Dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa kami perhatikan banyak yang kurang tepat sasaran untuk pengunaan nya, dan kalau pun ada manfaatnya, itupun seperti nya banyak ngambil keuntungan pribadi, sehingga ada dugaan di manipulasi dan hanya untuk mencari keuntungan sertah memperkaya diri sendiri“ungkapnya lagi ke awak media.
Dari keterangan yang ada, awak media ini pun menghimpun data serta keterangan, yang Diduga kuat di Mark’Up di antara nya, Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023
Uraian KegiatanRealisasiPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 95.336.450 yang kuat diduga telah terjadi mark”up anggaran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 55.271.950
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 87.468.350
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 21.637.010
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 1.300.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 2.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 14.850.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 2.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 2.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 5.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)Rp 5.000.000
Keadaan MendesakRp 41.400.000Keadaan MendesakRp 41.400.000Keadaan MendesakRp 41.400.000Keadaan MendesakRp 41.400.000
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-PertanianRp 3.460.750
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 135.248.600 yang kuat diduga telah terjadi penyelewengan
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp 5.291.300
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp 5.291.300Pembinaan PKKRp 10.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaRp 5.000.000O
perasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 8.187.290Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 10.000.000Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 2.100.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)Rp 3.000.000Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)Rp 11.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)Rp 3.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)Rp 2.100.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)Rp 2.700.000
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan jika terjadi penyimpangan dana desa.
Selain itu perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Kepada APH/ aparat penegak hukum Untuk memeriksa kepala desa kiwis raya terkait anggaran dana desa tahun 2023 di desa jepara kecamatan Bpr rimbun tengah.
Rilis.”Bayu tasi