10,November,2024
Gibasokus.com Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai mana di sebutkan dalam undang-undang yang mengatur tentang dana desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur tentang dana desa.
Besarnya anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk perkembangan dan kemajuan desa lalu dikelola oleh pemerintahan desa diduga lagi dan lagi membuat salah satu oknum kepala desa gelap mata, yakni kepala desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi menyelewengkan anggaran dana desa yang dimana dialokasikan untuk lampu penerangan jalan Diduga MARK-UP
Gibasokus.com – Dana Desa (DD) yang digunakan sesuai aturan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sangat disayangkan apabila alokasi DD ternyata malah Mark-up.
Penyelewengan anggaran dana desa menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, tahan pangan, bisa terancam gagal.
Diduga saat ini anggaran dana desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi yang diduga mengalami Mark-up, Salah-satunya adalah Pengadaan dana tahan pangan jalan rabat beton tahun 2023
Dilansir dari awak media Gibasokus.com Kamis,6/11/2024 bahwa dana desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan Sumatera Selatan Mark-up.
Kepala Desa (Kades) tebat gabus kecamatan kisam tinggi Diduga mark’up anggaran Dana Desa (ADD) terkait Pengadaan dan pembangunan yang mana menurut masyarakat dalam merealisasikan item-item tersebut Kades tebat gabus tidak transparan terhadap masyarakat dan diduga ada indikasi Mark’up dan penyimpangan anggaran.
Tim awak media yang dimana selaku sosial control pemerintahan desa melakukan investigasi yang di pimpin langsung oleh ketua media GIBASOKUS.COM Bayu yoga pranata didampingi oleh wakilnya Hendra kardeni, beserta beberapa staf tim lainnya menyatakan dari hasil investigasi yang dimana ber narasumberkan dari Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan terkait dugaan tersebut kepala desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi sangat tidak terbuka dan transparan terkait penggunaan dana desa tahun 2023,sebagai berikut
Tahap l
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 55.770.200
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya
Rp 1.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
Rp 9.825.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 2.800.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak
Rp 36.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 29.514.850
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 114.674.350
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Operasional Pemerintah Desa
Rp 2.199.400
Tahap lll
Penyertaan Modal
Penyertaan Modal BUMDes
Rp 5.000.000
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 165.780.420
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
Rp 5.200.000
Makanan Tambahan
Rp 2.625.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
Obat-obatan
Rp 2.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 2.800.000
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Rp 9.300.000
Pembinaan PKK
Terselenggaranya Pembinaan PKK
Rp 4.250.000
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan kegiatan seremonial di desa
Rp 8.328.380
Biaya Koordinasi Pemerintah Desa
Rp 2.400.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
Dokumen Keuangan Desa
Rp 2.000.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
Dokumen Perencanaan Desa
Rp 4.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
Tahap lll
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp 8.677.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 28.204.800
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **
Jalan Pemukiman/Gang
Rp 65.285.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
Rp 5.200.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
Obat-obatan
Rp 2.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 2.800.000
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan kegiatan seremonial di desa
Rp 10.900.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
Dokumen Keuangan Desa
Rp 1.800.600
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
Dokumen Perencanaan Desa
Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler
Rp 2.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
Rp 12.510.000
Dalam hal ini masyarakat berharap kepada inspektorat, Kejaksaan Negeri Oku selatan maupun tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Oku selatan untuk dapat turun dan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan anggaran dana desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi yang cenderung tertutup dan tidak transparan tersebut sehingga di duga kuat telah terjadi penyimpangan (mark’up) yang di lakukan orang nomor satu di desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi.
Beberapa warga di desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi
berharap agar pihak yang berwenang, seperti unit Tipikor Polres Oku selatan, kejaksaan negeri Oku selatan dan dinas Inspektorat di Kabupaten Oku selatan untuk datang cek langsung khususnya ke desa kami supaya pemerintah desa ini bisa lebih terbuka dengan kami masyarakatnya” tegas salah seorang warga desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi kepada awak media Gibasokus.com
Dan masyarakat juga berharap kepada pihak terkait untuk mengkroscek terkait Item yang dianggarkan tersebut, sementara itu Kades desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi ketika ingin di konfirmasi tidak dapat ditemui.
Pasalnya, menurut dia, penggunaan anggaran di desa tebat gabus kecamatan kisam tinggi di sinyalir adanya pembengkakan anggaran (mark’up) merupakan kegiatan pembiayaan yang tidak diinginkan dan melibatkan biaya yang tidak terduga.
“Patut diduga ada dugaan tindak penyelewengan di sana, ada oknum-oknum tidak kompeten. Jadi saya kira, tidak ada salahnya bagi lembaga penegak hukum, seperti poldasu polres Oku selatan dan Kejaksaan negeri Oku selatan untuk mulai menyelidiki dugaan dan konspirasi dalam merealisasikan dana desa tersebut,” kata Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya dalam keterangan kepada awak media Gibasokus.com
Perilis (Jurnalis Fery firnando)