Kepala Desa Kemu Ulu Diduga Melakukan Mark-up Anggaran Terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2023
Muaradua,21/September/2024
GibasOkus.Com-Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa
Oleh karena itu kepala desa tidak boleh sewenang wenang dalam menggunakan atau memper untuk kan anggaran dana desa tersebut, serta harus ada keterbukaan dalam penggunaan penggunaan nya,,
Namun beda hal nya dengan desa kemu ulu kecamatan Pulau beringin kabupaten Oku selatan yang secara langsung mengatakan bole di cek satu persatu jawaban kepala desa kemy ulu saat awak media meng konfirmasi terkait anggaran dana desa th 2023, pada Minggu 22/9/2024
Saat di tanya terkait anggaran dana desa th 2023 yang di gunakan untuk aitem aitem yang tertera dibawah ini kepala desa hanya menjawab silakan melakukan pengecekan dan saya siap mengumpulkan aparat desa ungkap kepala desa kepada awak media.
TAHAP l
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
Operasional Pemerintah Desa
Rp 8.887.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Komputer
Rp 10.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler
Rp 7.580.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler
Rp 7.580.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
Dokumen Perencanaan Desa
Rp 7.580.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa
Terciptanya Sistem Informasi Desa
Rp 4.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial
Rp 6.666.666
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
Rp 4.300.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)**
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
Rp 19.979.761
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **
Jalan Pemukiman/Gang
Rp 30.630.065
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 66.530.200
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembinaan PKK
Terselenggaranya Pembinaan PKK
Rp 3.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa**
Kolam Perikanan Darat Milik Desa
Rp 28.497.204
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 23.500.204
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak
Rp 47.700.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak
Rp 47.700.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak
Rp 47.700.000
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak
Rp 47.700.000
TAHAP ll
Realisasi Penyaluran
Rp 231.731.100
Tanggal Diterima
21-JUL-23
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 3.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
Rp 4.750.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 130.613.368
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembinaan PKK
Terselenggaranya Pembinaan PKK
Rp 3.500.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
Rp 5.834.468
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan kegiatan seremonial di desa
Rp 10.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
Rp 65.198.796
TAHAP lll
Realisasi Penyaluran
Rp 118.174.800
Tanggal Diterima
27-OCT-23
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Makanan Tambahan
Rp 850.000
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
Rp 3.900.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Pembangunan Jalan Usaha Tani
Rp 66.320.414
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembinaan PKK
Terselenggaranya Pembinaan PKK
Rp 3.796.746
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan kegiatan seremonial di desa
Rp 6.506.444
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan
Rp 33.801.196
Pembiayaan
Penyertaan Modal
Penyertaan Modal BUMDes
Rp 5.834.468
Terkait hal ini kami berharap semoga pihak APH maupun pihak terkait lainnya agar segera menyelidiki dan memanggil kepala desa tersebut.
“Dan apabila hal tersebut nantinya terbukti benar ada penyelewengan, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya serta ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku”, tutupnya.
Rilis.Bayu